Tugas
Pelabuhan Perikanan Muara Kintap mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan di
bidang pelayanan kesyahbandaran, pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas serta
lahan di pelabuhan perikanan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan, tempat pemasaran dan distribusi ikan
serta jasa lainnya terkait hasil perikanan.
Fungsi
Fungsi Pelabuhan
Perikanan Muara Kintap adalah :
1. penyusunan program dan pedoman teknis
pelayanan kesyahbandaraan, dan pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas dan
lahan di pelabuhan perikanan;
2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, dan pengendalian pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan serta
kapal pengawas kapal perikanan;
4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, dan pengendalian kegiatan pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan serta bongkar muat ikan;
5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, pengendalian pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, dan pengendalian kegiatan pengawasan sumberdaya ikan, mutu hasil
penangkapan, dan mutu pengolahan hasil perikanan;
7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan,
pengaturan, dan pengendalian kegiatan tempat pemasaran dan distribusi ikan;
8. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kegiatan pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuban perikanan sebagai tempat pengolahan hasil perikanan, perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan, wisata bahari dan atau jasa lainnya terkait hasil perikanan; dan
9. pembinaan, pengaturan, dan pengendalian ketatausahaan.